Denpasar – Petugas memberlakukan sanksi tegas berupa administrasi hingga fisik bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Denpasar saat pandemi Covid-19
Hampir setiap hari Tim Yustisi Kota Denpasar bergerak di lapangan selalu mendapati warga yang abai tidak mamatuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19
Seperti dalam razia teranyar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Angsoka Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (24/11/2021).
Masyarakat Diminta Sadar Prokes, Tetap Produktif dengan Cara-cara Baru
“Dari sekian yang melanggar dibina 19 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 13 orang karena tidak menggunakan masker,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Ditegaskan Sayoga, pihaknya terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan virus covid 19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes.
Lantaran pelanggaran prokes terus terjadi sehingga pihaknya semakin gencar melakukan penertiban untuk menekan terjadinya penularan Covid.
Bakti Pemuda Setetes Darah untuk Negeri 2021, Peserta di Denpasar Lampaui Target