Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali Titik Suhariyati/Kabarnusa |
Denpasar – Keputusan sejumlah kepala daerah di Bali yang mencabut regulasi larangan reklame atau iklan rokok di luar ruang menuai reaksi keras dari berbagai lembaga yang selama ini getol melakukan advokasi kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mempertanyakan komitmen para bupati dalam melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan anak.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali Titik Suhariyati mengaku terkejut mendapati fakta bahwa regulasi empat bupati di Bali yakni Jembrana, Badung, Karangasem dan Bangli yang menghapus aturan pelarangan iklan rokok luar ruang.
“Anak-anak jelas mendapat dampak luar biasa atas ketidakkonsistenan aturan yang dibuat pemerintah daerah ini,” tegas Titik kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Padahal, lahirnya regulasi soal pelarangan iklan rokok luar ruang itu melalui proses cukup panjang dan melibatkan para stakeholder yang membawa dampak positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak-anak dari paparan asap rokok.
Kini, tanpa alasan yang jelas, regulasi yang sempat mengantarkan sejumlah daerah meraih predikit kabupaten layak anak tingkat nasional itu, mendadak dibatalkan, dicabut.
Tentu saja, keputusan yang dinilai aneh dan janggal itu, sangat disayangkan dan memunculkan beragam kecurigaan yang mengarah kepada kuatnya intervensi industri rokok dan organisasi afilisiasinya terhadap kebijakan pemangku kepentingan.
“Saya mempertanyakan komitmen para bupati, terhadap perlindungan kesehatan anak-anak di masa depan,” tandas Titik.
Bagaimana mungkin, kepala daerah yang meraih predikit kabupaten layak anak, kemudian membatalkan aturan yang dibuatnya sendiri yang jelas-jelas memberikan ruang lebar bagi industri untuk menpengaruhi anak-anak menjadi perokok pemula atau menjadi konsumen dalam jangka panjang.
Pihaknya mendukung seperti apa yang disampaikan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dibawah pimpinan Seto Mulyadi yang memberikan surat dukungan kepada kepala daerah seperti Bupati Karangasem yang telah menelorkan Perbup No 37 Tahun 2019 yakni pelarangan iklan rokok di Kabupaten Karangasem.
Dalam surat yang dikirim LPAI tertanggal 17 Juni 2020 itu disebutkan, pihak LPAI menyayangkan isi surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 168.342/13198/Bag.II/B.HK perihal tindaklanjut Surat Edaran Sekda Provinsi Bali kepada Bupati Bangli dan Karangasem yang menghimbau untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Karangasem No 37 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bupati Bangli Nomor 441.3/274/Dinkes. (rhm)