Kabarnusa.com – Ketut Slamet Bahagia (37), asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali diciduk petugas lantaran memelihara seekor Rusa serta dua ekor Kijang di rumahnya, Rabu (29/7/2015).
Petugas juga menemukan belasan kayu hutan yang disembunyikan di halaman rumahnya.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarat. Setelah informasi itu dicek ternyata benar.
“Binatang yang dipelihara pelaku merupakan satwa dilindungi dan pelaku memeliharanya tanpa memiliki izin dari istansi terkait,” beber Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (30/7/2015).
Dari tangan pelaku diamankan seekor Rusa jantan serta dua ekor Kijang (jantan dan betina).
Binatang itu dipelihara dalam kandang permanen berukuran 5 x 10 meter di belakang rumahnya.
Selain itu, petugas menemukan seekor kucing hutan yang sudah mati dan diawetkan pelaku.
Untuk kayu hutan yang ditemukan di rumah pelaku jenis Sonokling yang sudah dipotong-potong menjadi beragam ukuran.
Berdasarkan keterangan pelaku, kayu tersebut didapatnya dari hutan di dekat rumahnya dan dipotong-potong dengan menggunakan gergaji.
“Total ada 19 gelondongan kayu yang diambilnya dari hutan produksi Blimbingsari,” ujar Sudarma Putra.
Terkait kasus ilegal loggingnya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf m yo pasal 87 ayat (1) huruf c, UU R.I No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Untuk kepemilikan satwa Rusa dan Kijang, pelaku dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), pasal 21 ayat (2) huruf a yo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman paling lama 5 tahun hukuman penjara.(dar)