Pematung GWK Ditipu Investor Miliaran Rupiah

25 Mei 2014, 19:23 WIB
Nyoman Nuartha beri keterangan pers (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Pematung Garuda Wisnu Kencana (GWK) Bali Nyoman Nuarta dan beberapa pemegang saham PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Bali yang dilakukan investor dengan kerugian miliaran rupiah.
 

Penipuan yang dilaporkan Nuarta dan kawan-kawan itu, berakar pada berlarut-larutnya penyelesaian kasus dalam pengelolaan dan pengembangan GWK sebagai ikon baru Pariwisata Bali.

Nuarta menuturkan, GWK dimiliki beberapa pemegang saham yakni sebuah BUMN PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) sebesar 18 persen, sedangkan sisanya 82 persen di bawah PT Garuda Adimatra Indonesia (PT GAIN) di mana Nuarta sebagai salah satu pemegang saham mayoritas.

Dalam pengembangan GWK< tahun 2004 datang investor baru yakni Edi Sukamto dan Ginawan Chondro dan terjadi kesepkatan untuk pelepasan saham 50 persen PT Nyoman Nuarta Entreprise.

“Investor ini berjanji melanjutkan pembangunan GWK dengan menggandeng investor lain dan akan menyelesaikan hutang-hutang GWK yang totalnya mencapai Rp67 Miliar,” jelas Nuartha didampingi kuasa hukumnya Nyoman Budi Adnyana dalam keterangan resminya, Minggu (25/5/2014).

Dari laporan PT MMI, dinyatakan perusahaan terus merugi dan banyak kewajiban-kewajiban yang tidak terselesaikan dengan baik seperti pembayaran pajak, pesangon karyawan yang di PHK dan pengurusan sertifikat lahan yang dibebaskan.

Melihat tidak adanya kemajuan berarti, akhirnya Nuartha dan pemegang saham lainnya memutuskan menjual seluruh sahamnya di GWK kepada investor agar proyek ikon Bali itu bisa dilanjutkan ke depannya.

Akhirnya, ada investor baru bersedia membeli saham GWK di bawah PT Alam Sutra Reality (PT Asri) dengan nilai Rp 800 miliar, yang dimiliki The Nin King yang tak lain adalah kolega Nuartha.

“Investor ini bersedia mengembangkan GWK dengan jual beli bersyarat agar seluruh kewajiban seperti hutang-hutang, pajak dan sebagainya diselesaikan terlebih dahulu,” imbuhnya didampingi pemegang saham lainnya Ersat B Amidarmo.

Rupanya, ketika proses penjualan saham, justru Edu Sukamto dan Ginawan menyodorkan nilai hutang yang harus ditanggung PT GAIN mencapai Rp414 Miliar yang dipakai untuk menyelesaikan masalah dan akumulasi injeksi biaya operasional GWK.

Setelah disepakati, Nuartha bersedia membayar hutang itu dengan penandatangan cek senilai Rp600 Miliar.

Hanya saja, selama 15 bulan menunggu laporan realisasi penggunaan uang senilai Rp414 Miliar itu, tidak kunjung disampaikan pihak Edi dan Ginawan.

Merasa ditipu dan diduga ada penggelepan sehingga Nuartha melaporkannmya  ke Polda Bali dengan beberapa laporan kasus.

Pertama laporan dugaan penipuan dan pengelepana pesangon LP/52/IX/2013 tanggal 17 September 2013, kedua laporan dugaan penipuan dan penggelapan pensertifikatan tanah sesuai LP No 726/XII/2013/SPKT Polda Bali tertangga 19 Desember 2013.

Laporan ketiga No TB1/724XII/2013 SPKT Polda Bali tanggal 19 Desember 2013 tentang dugaan penggelapan kavling relokasi di mana 25 kavling yang diperuntukkan penduduk yang terkena proyek GWK diberikan kepada yang tidak berhak.

Laporan keempat LPB/150/11/2014/Jabar tanggal 24 Februari 2014, dalam kasus dugaan penggelapan pengambilan uang di Bank MAndiri dengan menganti specimen tanda tangan di Bank MAndiri.

Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Edi Sukamto dan Ginawan atas pelaporan Nuartha.  (rma)

Berita Lainnya

Terkini