Nantinya, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.
Untuk rencana aksi diawali penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Moeldoko. ***