Pembangunan Jembatan di Selat Bali Kewenangan Pusat

16 Maret 2016, 18:02 WIB
(sumber foto:bacajuga)

Kabarnusa.com – Gagasan Bupati Banyuwangi soal pembangunan jembatan penghubung Pulau Jawa dan Bali yang menuai reaksi masyarakat di Pulau Dewaya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan (Hubkominfo) Kabupaten Jembrana, I Gusti Bagus Putra Riyadi menegaskan hal itu menanggapi pro-kontra jembatan Jawa-Bali yang kembali diwacanakan Bupati Anas.

Menurut Riyadi, pembangunan Jembatan Jawa-Bali di Selat Bali itu baru merupakan isu atau masih sebatas wacana.

Bahkan, menurutnya isu tersebut sudah lama terdengar dan menimbulkan kontraversi di masyarakat.

“Pembangunan, jembatan di selat Bali menurutnya merupakan kewenangan pusat,” tegasnya.
 
Reakasi penolakan wacana yang digulirkan Bupati Anas, terus mengalir sebagaimana disampaikan Ketua Wadah Antar Lemabaga Umat Budha Indonesia (Walubi) Kebupaten Jembrana, I Ketut Sujono.

Dia menentang keras usulan Bupati Anas. Menurutnya, sejak dahulu, sampai saat ini tatanan di Pulau Bali sudah terjaga dengan baik.

Dikhawatirkan, keberadaan Jembatan Selat Bali, akan merusak tatanan kehidupan sosial, budaya dan agama di Bali.

Dia menilai  pejabat setingkat bupati, tidak pantas mengusulkan seperti itu, karena masih banyak hal yang perlu didahulukan sebelum mengusulkan jembatan.

“Lagi pula pembangunan jembatan tersebut tidak menjamin masyarakat Bali maupun Jawa lebih sejahtera,” tutupnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini