![]() |
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiari |
TABANAN – Tertundanya pembayaran gaji tenaga kontrak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan, ternyata disebabkan beberapa hal persayaratan yang harus dipenuhi.
Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiari, memberikan sejumlah penjelasan.
“Kendala keterlambatan pembayaran gaji kontrak Pemkab Tabanan 2019 antara lain di sebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya mekanisme pembaharuan kontrak untuk Tahun anggaran 2019 di masing-masing OPD yang perlu diverifikasi, pembuatan Keputusan Kontrak dan Penandatangan Kontrak oleh masing-masing Pegawai Kontrak pada OPD, terutama pada OPD besar memakan waktu yang cukup lama, dan keterlambatan beberapa OPD membawa SPP/SPM ke Bakeuda,” jelasnya, Minggu (17/2/2019).
Selain itu, adanya perubahan mekanisme peraturan iuran BPJS untuk pegawai kontrak yang harus mengacu pada Perpres Nomer 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa iuran BPJS Pegawai Kontrak mengacu dari UMK Kab/Kota, sehingga memerlukan perubahan dan proses di OPD terkait.
Ada beberapa OPD yang sudah rampung pengajuan Amprah Gaji kontraknya sehubungan dengan aturan ini harus mengulang kembali menyesuaikan dengan ketentuan tersebut
“Pembayaran gaji pegawai kontrak sesuai ketentuan adalah setelah mereka bekerja, barulah di bulan berikutnya dibayarkan gaji atas kinerjanya tersebut. Sehingga gaji bulan Januari diterima di bulan Februari, begitu seterusnya sehingga di bulan Desember pegawai Kontrak menerima gaji kinerja bulan Nopember dan di akhir bulan karena mekanisme APBD kembali menerima gaji bulan Desember,” paparnya.
Menurut Budiari, di awal tahun masing masing OPD mengkaji sesuai kebutuhan tenaga pegawai kontrak dengan memperpanjang kontrak disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.
Sehingga secara mekanisme OPD dengan jumlah tenaga kontrak yang banyak membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai kontraknya.
Disebutkan, prosedur pengajuan gaji pegawai kontrak juga memerlukan waktu, sehingga terjadi keterlambatan dalam proses pengkajian di Bakeuda. Segenap kemampuan Bakeuda sudah dioptimalkan dan sudah bekerja sebaik mungkin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ada beberapa OPD baru menyampaikan permohonan amprah gaji /SPM gaji kontrak terlambat harinya sehingga belum bisa diterbitkan SP2D dan perlu waktu untuk pengecekan kelengkapannya. Semua itu memerlukan proses yang matang agar tidak terjadi kekeliuran pengamprahan gaji, sedangkan kegiatan di Pemkab Tabanan begitu banyak dengan kebijakan-kebijakan baru, sehingga kami mohon permakluman semua pihak atas kondisi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, saat ini semua pengajuan gaji pegawai kontrak dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan sudah dalam pengkajian di Bakeuda Tabanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekap gaji kontrak bulan januari 2019 dari Bakeuda Kabupaten Tabanan, di antaranya 24 OPD yang masih proses penerbitan SP2D dan Verifikasi dan 16 OPD terkait yang sudah terbit SP2D dan tahap verifikasi,” katanya
Terkait hal itu, Bakeuda meminta agar semua pihak memaklumi dan bersabar karena proses sedang dioptimalkan, sehingga segera tuntas. “Semua kegiatan di Pemkab Tabanan adalah urgent sehingga tidak benar TAPD dan Bakeuda hanya fokus terhadap masalah Tunjangan Kinerja saja,” pungkasnya. (gus)