Pemberlakukan PPKM Darurat Pengunjung Pasar Semarapura Diingatkan Disiplin dan Ikuti Prokes

4 Juli 2021, 00:00 WIB

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardanabersama bersama Bupati
Klungkung I Nyoman Suwirta, memantau kegiatan masyarakat yang berada di
Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar Bias Desa Kusamba/Dok. Humas
Polres Klungkung

Semarapura – Seiring mulai resminya pemberlakukan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masyarakat di Kabupaten
Klungkung terus diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi
pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Untuk melihat bagaimana implementasinya di lapangan Kapolres Klungkung AKBP I
Made Dhanuardana bersama bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, memantau
kegiatan masyarakat yang berada di Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar
Bias Desa Kusamba.

Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran
virus COVID-19, kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 20 Juli 2021
mendatang.

Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP, BPBD
Kabupaten Klungkung dan Pecalang Desa Adat Semarapura, menggelar pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan
sebagai kebijakan penanggulangan pandemi, Sabtu (3/7/2021).

Demikian juga, jajaran kepolisian dan Satgas Covid-19 lainnya memantau Pasar
Semarapura yang masih banyak pedagang dan pembeli beraktivitas.

Wakapolres Klungkung Kompol Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa bersama
personel Gabungan memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung
Pasar Semarapura.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan mengikuti
protokol kesehatan,” tandas Luh Ramayathi.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini
melibatkan personel Polres Klungkung, TNI, Satpol PP, BPBD Kabupaten Klungkung
dan Pecalang Desa Adat Semarapura.

Petugas gabungan terlebih dahulu menggelar apel persiapan yang bertempat di
Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Diketahui, PPKM Darurat berdasarkan Imendagri No. 15 Tahun 2021, Surat Edaran
Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Regulasi bertujuan untuk peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten
Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19.

Saat memantau kegiatan di Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar Bias Desa
Kusamba, warga yang sedang beraktivitas dan para pedagang yang ada di sekitar
pelabuhan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar taat dengan
Protokol Kesehatan untuk selalu disiplin 5 M.

Disiplin 5M yakni memakai masker, muncuci tangan, menjaga jarak, menjauhi
kerumunan dan mengurangi mobilitas. Bupati Klungkung sebelumnya juga mengimbau
desa adat melakukan upacara agama dengan prokes yang ketat dan jumlah peserta
yang terbatas.

“Pelaksanaan upacara keagamaan tanpa memperhatikan prokes yang ketat sangat
berisiko. Karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati karena Bali masih
dalam suasana COVID-19,” harap Suwirta.

Pihaknya mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan
protokol kesehatan secara ketat dan berharap pandemi ini bisa segera berakhir.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini