Pemda Berperan Besar dalam Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi RI

2 Mei 2016, 01:00 WIB

Kabarnusa.com
Keberhasilan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air tak
bisa dilepaskan dari peran pentingnya pemerintah daerah.

Karenanya,
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Pemerintah
Daerah (Pemda) mendukung kebaradaan infrastruktur telekomunikasi karena
bisa memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.

“Pemda
harus melihat infrastruktur telekomunikasi bernilai strategis karena
sektor ini bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian
daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum lama
ini.

Kata dia, peran Pemda lumayan besar dalam mendukung
kelancaran pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah, baik itu
untuk teknologi mobile atau fixed broadband.

Ada tiga proses
bisnis yang diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintah yaitu,
pertama, proses bisnis yang berkaitan dengan hubungan internal
pemerintahan daerah.

Kedua, berkaitan perusahaan atau dunia bisnis. Ketiga, yang berkaitan dengan penandatangan jenis perizinan.

Dikatakan,
selama ini banyak operator yang melaporkan bahwa keberadaan Perda di
daerah, saling tumpang tindih dengan kebijakan pusat dalam membangun
infrastruktur telekomunikasi baik itu menara atau kabel optik.

“Saya himbau ada sinergi agar tidak ada biaya ekonomi tinggi,” katanya mengungatkan.

Hal
senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution yang menargetkan untuk memangkas atau menghapus lebih dari
3.000 peraturan daerah (perda).

Ribuan Perda itu  dinilai tidak
sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha
untuk menjalankan bisnis, sehingga harus dibatalkan atau dipangkas.

Kata dia, aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha.Sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.

Upaya
yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan
biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di
antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran
properti, dan lainya.

Diketahui, banyak pemain infrastruktur telekomunikasi mengeluhkan ekonomi biaya tinggi dalam menggelar jaringan.

Misalnya,
di sektor menara telekomunikasi muncul berbagai macam perizinan yang
tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan diatasnya atau proses pengurusan yang lama.

Salah
satu contoh aturan daerah yang banyak disorot adalah perihal Peraturan
Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan,
pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di
Kabupaten Badung, Bali.

Pada Perda itu tak mengkoreksi Peraturan
Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penaataan dan pembangunan
infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung.

Aturan
itu kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi
praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh
beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Perda
dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama
Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi .

Sebagai
contoh, sesuai peraturan bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku
tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau
konstruksi menara, sedangkan dalam Perda berlaku 20 tahun.

Dalam
catatan, pada 2008 Pemda Badung memang sempat menjadi sorotan nasional
dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi.

Alasan
perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara
untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat
perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007.

Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini