DENPASAR – Sebanyak 246 pemegang saham Hotel Aston Denpasar yang dikelola PT Puri Tiki Nikki resah menyusul keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mempailitkan hotel di kawasan Jalan Gatpt Subroto.
Mereka menduga, dibalik pemailitan terhadap hotel tersebut ada tangan-tangan mafia kepailitan yang bermain. “Kami meyakini ada mafia kepailitan,” tegas kuasa hukum PT Puri Tiki NIkki Agus Saputra dalam keterangan resminya di Denpasar Selasa (11/11/14).
Menurutnya, mayoritas pemegang saham menolak pemailitan hotel tersebut dan lebih mengendaki tetap beroperasi. Kalaupun terpaksa harus dijual bukan lewat proses pemailitan karena khawatir harga jualnya rendah sehingga akan merugikan mereka.
Yang membuat ratusan pemegang saham gusar lantaran putusan itu hanya berdasarkan gugatan dua orang debitur yang sesungguhnya hanya pemegang saham. Diketahui, Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya itu mengambulkan gugatan pailit yang diajukan I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi.
“Dua orang itu sesungguhnya pemegang saham di sini. Jadi semua pemegang saham itu sesungguhnya 248 orang. Wiwi itu mantan Komisaris PT Puri Nikki,” kata Agus. Dia mengaku kliennya menolak keras upaya pemailitan tersebut. Apalagi, mereka mencium ada beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Para pemohon, tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan kepailitan. Anehnya, pengadilan mengabulkan gugatan yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas. Disebutkan, guna memohon kepailitan, pemohon harus mempunyai utang. Posisinya mereka bukan sebagai kreditur, tetapi sebagai pemegang saham.
“Posisinya sebagai debitur,” tegasnya lagi. Kejanggalan lainnya, gugatan pertama yang mereka ajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing. “Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi profesional conduct,” tukasnya.
Atas hal itu, pihaknya sudah melaporkan hakim kepada Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung. Ketiga, Agus mencurigai adanya mafia kepailitan yang bermain. Dari 246 pemegang saham, beberapa di antara diiming-imingi dibeli sahamnya oleh orang tertentu yang tak dikenal.
Para pemilik saham, kata Agus, menolak keras upaya pemailitan tersebut. “Pemegang saham kompak menolak kurator masuk,” sambungnya. Saat ini, ada 246 pemegang saham tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (rma)