Pemerintah Bebaskan PPN bagi Barang Kena Pajak Tertentu yang Strategis

4 September 2021, 07:35 WIB
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai.(PPN) Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

Subjek dan objek penerima  fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau  perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis diatur kembali oleh pemerintah. 

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan 

“Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Jumat 3 September 2021.

Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. 

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan  mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. 

“Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara  langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP,” sambung Nelimadrin.

Selain itu menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik  termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu. 

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

Adapun rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya: tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB)  PPN. 

PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi  pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau  dipindahtangankan. 

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. (rhm). ***

Berita Lainnya

Terkini