Pemerintah Berikan Kepastian Hukum dan Kesederhanaan, Perhitungan PPh 21 Kini Lebih Mudah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitan regulasi bagi pemberi kerja yang dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

11 Januari 2024, 09:20 WIB

Jakarta – Dalam memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitan regulasi bagi pemberi kerja yang dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

PMK untuk perhitungan PPh 21 ini, merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terindikasi Transaksi Ilegal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menuturkan, PMK itu untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya Rabu 9 Januari 2023.

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan
tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Bukukan Rp13,03 Triliun

Berita Lainnya

Terkini