Pemerintah Berikan Sikap Terhadap Kasus Penolakan Telusur Kontak Erat COVID-19

30 November 2020, 22:03 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberikan sikap terkait adanya
penolakan telusur kontak erat COVID-19, seperti yang dilakukan oleh M. Rizieq
Syihab beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan resmi yang disiarkan melalui media daring, Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
menyesalkan tindakan dan sikap dari M. Rizieq Syihab yang telah menolak untuk
penelusuran kontak, setelah dirinya pernah melakukan kontak erat dengan orang
lain yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Kami sangat menyesalkan sikap Saudara M. Rizieq Syihab yang menolak untuk
dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan
pasien Covid-19,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan resmi di
Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Minggu
(29/11/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan
tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan
serta kesehatan masyarakat.

Mahfud juga meminta kepada masyarakat agar dapat kooperatif sehingga
penanganan COVID-19 dapat berhasil. “Pemerintah akan melakukan langkah dan
tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan
keselamatan dan kesehatan masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, maka
setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci
tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak aman serta menghindari
kerumunan.

“Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara
hendaknya menjalankan protokol kesehatan,” tuturnya. Mahfud juga menekankan
agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika
terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

“Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta
bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus
Corona,” jelasnya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan bahwa pelaksanaan 3T atau Testing, Tracing dan
Treatment sebagaimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melacak kontak
erat, memeriksa dan menangani pasien COVID-19 adalah tindakan kemanusiaan yang
bersifat nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib memberikan dukungan dalam
pelaksanaannya.

“Pelaksanaan 3T: Testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan
melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga
siapapun wajib mendukungnya,” tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini