![]() |
Mervin IS Komber/dok |
KAIMANA– Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber secara tegas meminta pemerintah daerah menyikapi secara serius soal tapal batas pada wilayah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.
Hal itu disampaikannya saat saat berkunjung ke Kaimana Papua Barat pada Kamis, 17 Mei 2018.
“Saya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui bupati untuk serius terkait masalah tapal batas Kaimana dan Fakfak,” tegas dia.
Pernyataan tegas disampaikan Mervin terkait tapal batas antara wilayah Kabupaten Fakfak dan Kaimana, mengingat ke depan akan ada persoalan yang muncul.
Jika satu atau lebih perusahaan yang pengelolaan sumber daya alamnya berada di areal tapal batas wilayah Fakfak dan Kaimana.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan upaya serius dalam penyelesaian soal masalah tapal batas ini, sehingga tidak menimbulkan pertentangan diantara masyarakat, yang nantinya masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang dirugikan,” tegas mahasiswa program doktor ini
Dia juga mengaku, sudah menyampaikan hal itu kepada masyarakat Fakfak saat ke Fakfak beberapa waktu lalu.
“Jadi saya sampaikan bahwa ada batas wilayah adat dan ada batas wilayah pemerintah,” katanya menegaskan.
Bisa saja wilayah adat itu masuk sampai ke wilayah administrasi pemerintahan kabupaten lain, sehingga menurutnya urusan wilayah adat itu urusan internal.
“Tetapi urusan pemerintah ya dua kabupaten ini harus bersepakat letaknya di mana. Karena kalau satu atau dua waktu ke depan sumber daya alam itu dikelola, sebagai contoh Air Kiti-Kiti, saat ini sudah mulai kisruh,” tegas bacaleg DPR RI Partai Nasdem.
Dalam keterangannya, dia pun mengatakan, Bupati Drs. Matias Mairuma sebelum mengakhiri kepemimpinan tolong seriusi soal tapas batas ini.
“Kalau Kaimana dengan Timika sudah jelas, nah yang belum jelas ini antara Fakfak dan Kaimana,” tegas Mervin Komber yang juga Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
Sebelumnya, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan pada Setda Kaimana, Antony Way, S.STP dalam keterangannya mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Papua Barat sebagai mediator untuk penyelesaian persoalan tapal batas antar kabupaten.(rhm)