![]() |
Pabrik Semen Rembang Jawa Tengah (foto:liputan6) |
JAKARTA – Polemik di masyarakat seputar pendirian pabrik Semen di Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang rencananya dikelola BUMN PT. (Persero) Semen Indonesia harus segera dituntaskan dengan pembentukan tim investigasi guna mencegah adanya pihak yang berkepentingan sama dalam pengelolaan investasi pabrik semen.
Usulan pembentukan Tim Investigasi disampaikan Ekonom KOnstitusi Defiyan Cori menanggapi polemik pembangunan pabrik semen yang belum menemukan titik temu.
Defiyan mengataka, jika dirunut, tuntutan sebagian warga (bahkan ada yang melakukan aksi di depan istana dengan mencor kakinya) adalah terjadinya kerusakan lingkungan yang merugikan kehidupan masyarakat setempat, terutama memperoleh hak hidup sehat di wilayah itu.
“Jika demikian, maka tentu pemerintah harus mengkaji dengan membandingkan kerusakan lingkingan dan pengaruh kesehatan hidup masyarakat di sekitar pabrik semen yang sudah berdiri sejak lama,” katanya kepada Kabarnusa.com, Jumat (21/4/17).
Baik kerusakan akibat pabrik yang dikelola BUMN maupun pihak swasta, misal PT. Semen Bosowa di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atau PT. Indocement di Provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, akan diperoleh data dan informasi yang lebih rasional atau masuk akal dan akurat dibandingkan dengan hanya melakukan aksi protes sampai menyakiti diri mereka sendiri.
“Sementara alasan pelaku aksi bukanlah fakta yang sebenarnya terjadi atau mungkin saja ada konflik diantara para investor atas hak pengelolaan tambang dan pendirian pabrik semen itu,” tukas alumnus Ekonomi UGM Yogyakarta itu.
Konflik kepentingan atas polemik pendirian pabrik semen di Rembang, ini tidak hanya dituntut warga soal permasalahan kelengkapan persyaratan dari aspek lingkungannya saja, tetapi juga harus dicari akar permasalahan yang menjadi polemik utama atas penolakannya.
Apalagi, jika para peserta aksi penolakan pendirian pabrik Semen Rembang itu dilakukan bukan saja oleh warga setempat, patut dicurigai ada pihak lain yang memiliki kepentingan yang sama dalam pengelolaan investasi pabrik Semen di daerah Kabupaten Rembang tersebut.
Dan, jika hal ini dilakukan para pihak yang berada dalam Dewan Manajemen suatu BUMN tetapi mereka berada bukan pada posisi membela kepentingan BUMN Semen Indonesia, maka tindakan ini termasuk perdagangan terselubung (insider trading) yang merugikan kepentingan BUMN dan negara, namun oknum di Dewan Manajemen BUMN ini memperoleh manfaat secara pribadi dan kelompok.
Praktek-praktek manajemen sesuka hati dan perdagangan terselubung orang-orang yang menguasai informasi ini jika dibiarkan terus, akan membuat konflik secara terus menerus dan berkepanjangan dan tentu saja hal ini mempengaruhi kinerja Presiden Joko Widodo di depan mata masyarakat yang dulu berharap banyak dapat memperbaiki kehidupan mereka secara ekonomi dan sosial.
“Perlu kiranya Presiden membentuk tim investigasi khusus untuk menyelesaikan polemik pendirian pabrik Semen Rembang ini sesegera mungkin,” tandas staf ahli Bappenas itu.
Terlebih lagi, perangkat peraturan dan per Undang-Undangan terutama UU no. 19 tahun 2003 belum mengatur soal permasalahan kinerja Dewan Manajemen dan perilaku perdagangan terselubung (insider Trading) oleh oknum-oknum di BUMN ini, yang merugikan kepentingan negara dan rakyat Indonesia, apalagi jika itu dilakukan bekerjasama dengan pihak asing.
“Semoga permasalahan ini dapat menjadi perhatian yang serius dari Presiden dan DPR sebagai pengemban amanat rakyat,” demikian Defiyan. (rhm)