Pemerintah Diminta Hormati Proses Hukum dalam Pembongkaran Bangunan Bingin

Rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin menuai protes masyarakat yang meminta pemerintah kedepankan supremasi hukum.

28 Juni 2025, 10:04 WIB

Badung– Rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin menuai protes masyarakat yang meminta pemerintah kedepankan supremasi hukum.

Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung SH, MH, dari ABL Law Office, meminta pemerintah bertindak berdasarkan wewenang dan kekuasaan dalam mengambil keputusan.

Alex Barung menilai pemerintah mengesampingkan hak dan kepentingan rakyat.

Karenanya, pihaknya meminta pemerintah dalam mengambil keputusan harus menggunakan supremasi hukum.

Menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam pengambilan keputusan, serta dalam pengambilan keputusan harus diperlakukan sama di mata hukum.

“Jangan sampai tebang pilih. Semua masyarakat, pengusaha, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum,” tegas Alex Barung dalam siaran pers yang diterima media pada Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut, Alex Barung meminta bukti hak atas klaim tanah yang dikuasai masyarakat di kawasan Pantai Bingin sebagai tanah Negara ditunjukkan.

Bukti yang dimaksud meliputi sertifikat, pembayaran pajak, Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH), Penegasan Tanah Negara Bekas Tanah Telantar, atau keputusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah negara.

Dia mengklaim, sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan satu pun alat bukti kepada masyarakat, bahwa tanah di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara. Agar semua pihak mengetahui fakta sebenarnya.

“Pertanyaan saya, kenapa baru sekarang. Dari dulu kok diam-diam saja,” tandas Alex Barung, seraya menanyakan, apakah ada investor yang lebih besar atau rencana menjadikan area tersebut sebagai kawasan lindung di masa depan.

Alex Barung mengakui bahwa Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa lahan yang dibangun merupakan zona lindung yang didirikan di atas tebing.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali yang mengatur perlindungan tata ruang pesisir.
Tudingan Tebang Pilih dan Perlakuan Berbeda

Namun, Alex Barung mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan ini. Ia meminta klarifikasi terbuka terkait sejumlah bangunan lain yang menurutnya juga didirikan tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau di atas tebing atau zona lindung, namun tidak ditindak.

Sejumlah bangunan yang menurut dia, bangunan-bangunan tersebut dibangun di atas tanah tebing dan zona lindung.

Dicontohkan, penindakan seperti bangunan di Pantai Melasti yang mana telah membangun kolam renang di atas tebing dan tepatnya di atas Pantai Melasti hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari batas pantai sepanjang lebih dari 40 meter dan berdiri di atas tanah negara yang dilindungi.

Alex Barung membandingkan situasi ini dengan warung masyarakat Pantai Bingin yang telah berdiri lebih dari satu dekade tanpa bantuan negara, izin, atau panduan hukum.

Ia mengaku memiliki data bangunan besar lainnya yang menurutnya melanggar aturan serupa tetapi tetap beroperasi:

“Kami merasakan tidak adanya perlakuan sama di mata hukum (equality before the Law) oleh pemerintah kepada masyarakat Pantai Bingin yang sesuai amanah Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali,” ujarnya.

Alex Barung meminta perlindungan dari pemerintah dan DPRD Provinsi Bali, terutama terkait penguasaan tanah oleh masyarakat secara turun-temurun atau lebih dari 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya meminta kepada pemerintah jika bangunan yang dibangun di kawasan pesisir Pantai Bingin dibongkar agar perlakuan tersebut harus dilakukan juga terhadap bangunan yang kami uraikan di atas.

Sekali lagi, jangan tebang pilih. Jika tetap dilaksanakan saya mewakili kuasa hukum dan masyarakat Pantai Bingin melakukan serangkaian upaya hukum agar masyarakat Pantai Bingin mendapatkan haknya dan diperlakukan sama di mata hukum.***

Berita Lainnya

Terkini