Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Pajak: Relaksasi untuk WP OP Hingga 11 April 2025

Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 29, khusus untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.

26 Maret 2025, 07:05 WIB

Jakarta – Kabar gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi! Pemerintah, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, memberikan kesempatan untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Manfaatkan relaksasi ini untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Anda antara tanggal 31 Maret hingga 11 April 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri.

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis Selasa 25 Maret 2025.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 29, khusus untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.

Untuk detail lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 29 bagi SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024, yang diterbitkan terkait libur Nyepi dan Idul fitri, silakan kunjungi dan unduh dokumennya di laman pajak.go.id. ***

Berita Lainnya

Terkini