![]() |
Doni menjelaskan bahwa dukungan hotel untuk isolasi mandiri tersebut akan dilakukan di sembilan provinsi dengan kenaikan kasus positif cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir./ist |
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
COVID-19 memberikan dukungan hotel kelas bintang tiga, yang dapat dimanfaatkan
bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien COVID-19, serta
untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19
tanpa gejala dan gejala ringan.
Selain itu, dukungan hotel tersebut juga diberikan mengingat bahwa isolasi
mandiri di rumah tidak memungkinkan untuk dilakukan dan kasus klaster keluarga
juga mengalami peningkatan.
“Bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat kita
yang statusnya positif COVID-19 namun tanpa gejala serta bergejala ringan,”
kata Doni dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB).
Doni menjelaskan bahwa dukungan hotel untuk isolasi mandiri tersebut akan
dilakukan di sembilan provinsi dengan kenaikan kasus positif cukup tinggi pada
beberapa pekan terakhir.
Adapun ke sembilan provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan,
Papua dan Bali.
Dalam implementasinya, Kemenparekraf juga telah bekerja sama dengan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mendukung seluruh kesiapannya seperti
tenaga kesehatan, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hotel
tersebut.
“Kemenkes nantinya juga akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau
pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor pasien yang
sedang menjalankan isolasi, termasuk menyediakan sarana dan prasarana
pendukung seperti obat, ambulance dan lain-lain,” terang Menparekraf.
Dalam memberikan dukungan tersebut, Kemenparekraf telah menyiapkan dana
sebesar 100 miliar. Dana tersebut ke depannya akan digunakan untuk memenuhi
segala fasilitas yang dibutuhkan dengan kapasitas 14 ribu pasien selama
isolasi mandiri 14 hari, yang akan dimulai pada pekan depan.
“Termasuk fasilitas makan, minum dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien
COVID-19,” jelas Wishutama.
Adapun menurut Menparekraf Wishnutama, syarat bagi hotel yang dapat
melaksanakan dukungan terebut harus betul-betul memenuhi syarat, sehingga
dalam pelaksanaannya tidak menciptakan klaster baru penularan COVID-19.
“Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat
melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian
Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru,” jelas Wishnutama.
Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga
medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi
Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di
Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia
untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Tentunya Menparekraf menekankan bahwa hotel yang ingin bergabung harus
memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian
Kesehatan.(lif)