Pemetaan Diperkuat Data Valid Cegah Penyimpangan Penyaluran Subsidi LPG 3kg

4 Februari 2020, 06:17 WIB
elpiji
ilustrasi

Jakarta- Dengan pemetaan yang jelas didukung data-data yang valid maka penyimpangan penyaluran subsidi gas elpoji 3 Kg bisa dicegah sehingga lebih efektif dan tepat sasaran.

 Pemerintah sedang kebingungan dan tanpa pijakan dalam menyelesaikan masalah membengkaknya realisasi dana alokasi subsidi LPG 3kg yang membuat beban pada keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Polemik selanjutnya muncul atas mekanisme penyaluran alokasi elpiji 3kg tersebut yaitu antara mekanisme terbuka yang diperjualbelikan secara bebas atau mekanisme tertutup tapi belum diwadahi oleh kelengkapan peraturan yang memadai, baik dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri teknis lainnya, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, seharusnya pemerintah mampu belajar (lesson learned) dan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan penyaluran subsidi elpiji 3kg selama bertahun-tahun yang lalu.

Sebelum menyalahkan beban subsidi yang dianggap memberatkan APBN dan keuangan negara, seolah-olah menyalahkan kelompok sasaran yang sebenarnya itu terjadi akibat kesalahan pengelolaan kebijakan pemerintah sendiri.

Mengenai terminologi mekanisme penyaluran subsidi terbuka dan tertutup ini hanyalah istilah semata dan takkan merubah apa-apa jika prasyarat aturannya tidak dipenuhi. Yang terpenting lagi atas penyalurannya adalah soal data dan pemetaan yang valid, tepat dan terkini.

“Tanpa data dan pemetaan, kemudian tetap dijalankan dengan mekanisme tertutup sekalipun namun dengan data nya yang tak valid, maka tetap ada potensi tidak tepat sasaran,” ujar Defiyan dalam siaran persnya, Selasa (4/2/2020).

Meski demikian, yang lebih penting adalah apa yang dimaksud dengan SUBSIDI dalam kerangka pikir kebijakan pemerintah untuk penggunaan elpiji 3kg ini, apakah untuk RT miskin dengan batasan indikator yang ditetapkan oleh BPS, ataukah untuk menggerakkan kegiatan usaha kelompok skala kecil dan mikro.

“Sebab hal ini berkaitan dengan eksekusi program yang akan dijalankan oleh kementerian teknis masing-masing,” sambungnya.

Apabila kelompok sasaran adalah Rumah Tangga (RT) miskin, maka Pertamina dan Peeusahaan Gas Negara (PGN) sebagai BUMN bisa menggunakan data Kementerian Sosial (melalui verifikasi bersama dengan tim khusus) untuk menyalurkannya.

Jika subsidi elpiji 3kg adalah juga diperuntukkan sebagai katalisator dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya yang berskala kecil dan mikro, maka Kementerian Koperasi dan UMKM lah sebagai rujukan dan pelaksananya.

Memberikan dalam bentuk kas atau tunai (cash) kepada kelompok sasaran juga punya potensi bermasalah dan disimpangkan, bisa tidak digunakan untuk membeli elpiji 3kg atau diperjualbelkan.

“Jika alokasi dana subsidi memang hanya arahnya untuk penggunaan elpiji 3kg rumah tangga miskin, maka lebih baik diberikan dalam bentuk voucher, sehingga alokasinya takkan mungkin dibelanjakan untuk kebutuhan lain (tentu disertakan dengan catatan tak bisa dijualbelikan dan diuangkan),” tandasnya.

Selain itu, untuk mendisiplinkan penerima subsidi, serta tertib administrasi penyalurannya, maka nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok sasaran penerima subsidi elpiji 3kg dicantumkan pada voucher (blocking).

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabiltas, daftar penerima voucher subsidi wajib dicantumkan melalui website pemkab/pemkot dan ditempelkan pada papan informasi yang terdapat di keluarahan/desa masing-masing.

“Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kasus ketidaktepatan sasaran penerima atau yang tidak berhak tetapi menerima voucher. Sekaligus masyarakat secara langsung juga dapat memantau pelaksanaan penyalurannya dan memvalidasi akurasi nilai subsidi yang telah disalurkan,” demikian Defiyan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini