DENPASAR – Gus Mujayadi terdakwa kasus kepemilikan 74,88 gram sabu-sabu, dituntut hukuman 11 tahun penjara ditambah denda pidana Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) IGN Windana dihadapan majelis hakim pimpinan M Djaelani, Selasa (28/10/14).
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Hari Purwanto. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni secara tanpa hak, memiliki, mengusai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dan bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi, sehingga majelis hakim memberi kesempatan pada persidangan Selasa (4/11) mendatang. Diberitakan, terdakwa ditangkap petugas di kos-kosan Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan (Densel), pada 14 Juli 2014 pukul 23.30 Wita.
Tertangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan terdakwa sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut. Dari hasil pengeledahan di kamar kos ditemukan sebuah bungkus rokok berisi 15 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 7,29 gram.
Kemudian petugas juga menemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,78 gram. Jumlah paket yang ditemukan oleh petugas tersebut ditemukan di dalam saku jaket kanan depan dan saku celana depan kanan yang digunakan terdakwa.
Selain itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas ransel hitam yang disimpan dalam kaos kaki dengan berat bersih 64,81 gram sehingga berat total bersihnya 74,88 gram. Kepada petugas, Gus Mujayadi mengaku barang yang ditemukan tersebut adalah milik temannya, Andi (kini masih buron,-red) yang dibeli seharga Rp50 juta.
“Sabu-sabu itu saya beli dari teman saya di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Namun, baru membayar Rp10 juta,” ujar Gus Mujayadi sebagaimana dikutip jaksa. Atas perbuatanya itu Gus Mujayadi terancam hukum maksimal 20 tahun penjara ditambah denda pidana. (kto)