Pemindahan Duo Bali Nine Tinggal Hitungan Hari

3 Maret 2015, 00:49 WIB
Andrew Chan dan Myurasn Sukumaran, siap dieksekusi mati. (foto;the guardian

Kabarnusa.com – Pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lapas Kelas II A Denpasar ke Lapas Batu Nusakambangan tinggal dalam hitungan hari.

Menjelang rencana pemindahan dua terpidana mati itu, Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menyempatkan  diri membesuk keduanya, Senin (2/3/2015).

Tidak hanya Sudikerta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso serta Kepala Kator Wilayah Hukum dan Ham Bali juga hadir. 

Mereka datang ke Lapas Kerobokan sekitar pukul 15.30 Wita. Usai para pejabat itu bertemu, Kajati Bali sempat memberikan penyataan. Dia mengatakan, dalam waktu satu atau dua hari ini tidak akan dilakukan pemindahan terhadap dua gembong Bali Nine itu.

“Untuk hari ini (kemarin) dan besok (hari ini) tidak ada pemindahan,”katanya kepada wartawan.

Dia juga bilang, penentuan pemindahan kedua terpidana mati itu baru akan dilakukan besok (hari ini).”Besok (hari ini) kami gelar pertemuan di Polda Bali untuk menentukan kapan mereka (kedua terpidana) akan dipindah,”jelasnya.

Tetapi soal kapan keduanya akan dieksekusi,Momock mengaku tidak tahu karena itu keputusan Kajaksaan Agung. Selain itu, Momock juga membantah spekulasi yang mengatakan banyak habatan terkait pemindahan ini.

“Tidak ada masalah, semua baik-baik saja,”katanya. Sementara terkait kesehatan kedua terpidana, Momock mengatakan, balik Myuran maupun Andrew dalam keadaan sehat-sehat saja.

Soal kedahiran Wagub Bali, Momock menyebut hanya sekedar menengok kedua terpidana mati itu. “Tidak ada rapat, tadi hanya menjenguk kedua terpidana saja,”jelasnya.

Sementara Sudikerta yang dimintai keterangan juga mengatakan hal yang sama.”Saya hanya menjeguk saja, terus sembahyang di Pura,”katanya.

Dia juga mengatakan, terkait pemindahan kedua terpidana mati itu, semua keputusan ada ditangan Kejati Bali. “Semua keputusan terkait pemindahan kedua terpidana itu ada dibawa kendali Kejati Bali,”imbuhnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini