Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DIY, menindaklanjuti keluhan wisatawan yang viral di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lintas Selatan (JLS) kawasan Pantai Baron, Kapanewon Tanjungsari.
Kasus ini mencuat setelah unggahan video TikTok pada Rabu, 8 April 2026, memperlihatkan seorang wisatawan membayar Rp 60.000 untuk empat orang, namun hanya menerima struk senilai Rp 30.000 untuk dua orang. Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya selisih pembayaran.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, menyatakan pihaknya telah memanggil petugas terkait untuk klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pungutan liar, melainkan kesalahan akibat ketidaktelitian dalam pelayanan.
Meski tanpa unsur kesengajaan, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pemkab kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan pembinaan intensif terhadap petugas.
Antonius menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta wisatawan selalu mengecek struk sebelum meninggalkan loket.
Jika terdapat perbedaan nominal, wisatawan diimbau segera melapor agar masalah dapat diselesaikan secara terbuka.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, sebelumnya juga menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur oleh petugas.
Pihaknya memastikan sanksi akan diberikan sesuai aturan apabila terbukti ada kesalahan.***

