KabarNusa.com –
Pemkab Jembrana tidak memberikann izin pendirian toko modern
berjaringan Alfamart di Lelateng, Negara meskipun bangunan toko sudah
selesai dan siap beroperasi.
Batalnya, operasionalisaso toko yang tergolong megah lantaran tidak mengantongi izIn Pemkab Jembrana.
Belakangan
diketahui, pemerintah setempat Jembrana tidak memerikan izin, lantaran
diketahui bangunan baru akan digunakan sebagai toko modern berjaringan.
Beberapa warga menuturkan, memang akan ada toko berjaringan di sekitar permukiman padat penduduk itu.
Hanya
saja, entah mengapa rencana tersebut tidak terujud hingga saat ini.
Meskipun bangunan toko tersebut sudah jadi bahkan telah dipelaspas.
Sekitar satu kilometer dari lokasi itu memang terdapat toko modern yang sama namun sudah beroperasi sebelumnya.
Lurah Lelateng Kade Suardana membenarkan bangunan itu hendak digunakan untuk toko modern berjaringan.
Bangunan
itu milik warga Kecamatan Melaya dan ia yang saat itu menjadi Lurah
Banjar Tengah sempat diundang dalam upacara melaspas.
Tetapi belakangan diketahui toko itu hendak dikerjasama dengan toko modern berjaringan sehingga tidak mendapatkan izin.
“Dulu memang ada pengajuan izin, tapi di tolak oleh Pemkab Jembnrana. Setelah itu tidak ada lagi pengajuan izin,” terangnya.
Dari informasi menurutnya toko itu untuk alfamart. Bahkan sudah sempat disosialisasikan kepada masyarakat sekitar. (dar)