Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menetapkan aturan jam operasional usaha hiburan, kuliner, hingga pelayanan publik selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026, dengan tujuan menjaga harmoni antara kekhusyukan ibadah dan keberlangsungan roda ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan buka pada siang hari, asalkan tidak mengganggu umat Islam yang tengah berpuasa.
“Usaha makanan dan minuman tetap dapat buka siang hari selama Ramadan dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” ujarnya dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (12/2/2026).
Untuk usaha hiburan malam, jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Sementara karaoke diberi dua sesi, yakni pukul 09.00–17.00 WIB dan 21.00–00.00 WIB.
Arena permainan di luar pusat perbelanjaan juga mengikuti pola serupa, sedangkan yang berada di dalam mal menyesuaikan kebijakan masing-masing pengelola.
Selain itu, usaha hiburan, rekreasi, dan SPA diwajibkan tutup pada tiga hari pertama Ramadan serta saat Hari Raya Idul Fitri.
Namun, kegiatan bernuansa religius tetap diperbolehkan berlangsung pada malam hari setelah pukul 21.00 WIB.
Tak hanya mengatur sektor usaha, Pemkot juga menyiapkan agenda keagamaan.
Salat Tarawih keliling akan digelar setiap Selasa dan Kamis di tujuh masjid berbeda, sementara salat Subuh berjamaah dijadwalkan setiap akhir pekan.
Bantuan senilai rata-rata Rp10 juta per masjid juga akan disalurkan melalui Pemkot, Baznas, dan Kementerian Agama.
Dari sisi pelayanan publik, jam kerja ASN selama Ramadan dipersingkat. Senin–Kamis berlangsung pukul 07.30–14.45 WIB, sedangkan Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Mall Pelayanan Publik (MPP) beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin–Kamis dan pukul 08.00–10.30 WIB setiap Jumat.
Layanan perpustakaan tetap buka hingga pukul 16.00 WIB di hari kerja, dengan penyesuaian khusus pada Jumat dan akhir pekan.
“Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi selama Ramadan,” pungkas Wawan.***

