Denpasar -Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan informasi mengenai penambahan ribuan taksi listrik di Bali tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyebut adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali.
Mudarta menjelaskan, sesuai Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tahun 2022–2026 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019, kebijakan pemerintah adalah mendorong elektrifikasi armada taksi secara bertahap.
“Strategi yang kami lakukan bukan menambah kuota baru, melainkan mengganti armada lama berbahan bakar minyak dengan kendaraan listrik berbasis baterai sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan taksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit dan hingga kini pemerintah tidak pernah menerbitkan kuota tambahan.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh peremajaan armada taksi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
“Itu sudah ditegaskan melalui surat resmi Dinas Perhubungan,” kata Mudarta.
Lebih lanjut, ia menekankan, setiap badan usaha baru yang ingin menjalankan usaha angkutan taksi harus bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki izin, sesuai kuota resmi, serta memberdayakan tenaga kerja lokal.
“Kami memastikan penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya. ***

