Tabanan -Pemerintah Provinsi Bali terus menegaskan pentingnya penyelesaian penanganan sampah dari tingkat rumah tangga melalui regulasi yang berorientasi pada pengelolaan sampah berbasis sumber.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan, I Made Rentin, saat memberikan sambutan dalam acara Kimnara Space Launch Night — Sunset to Last Set yang diselenggarakan di Desa Dinas/Adat Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Sabtu, 26 September 2026.
I Made Rentin menyampaikan penanganan sampah, kemacetan di sektor perhubungan, serta pariwisata merupakan tiga prioritas utama yang mendapat perhatian serius dari Gubernur Bali.
Dari ketiga isu krusial tersebut, persoalan sampah ditempatkan sebagai program prioritas nomor satu.
Ia mengingatkan kembali regulasi terkait pengelolaan sampah berbasis sumber telah lama diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Melalui aturan ini, setiap rumah tangga diharapkan mampu menuntaskan pengolahan sampah mandiri, khususnya sampah organik, sehingga sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanyalah sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.
“Namun yang terjadi sampai dengan saat ini, sudah kurang lebih 6 sampai 7 tahun Pergub itu ditetapkan, kita semua belum efektif melaksanakan apa yang menjadi amanat dari regulasi dan peraturan gubernur tersebut,” ujar Made Rentin di hadapan masyarakat, kalangan dunia usaha, akademisi, serta perwakilan lembaga non-pemerintah (NGO) yang hadir.
Meski demikian, pihak Pemprov Bali menyambut baik kolaborasi lintas sektor yang melibatkan dunia usaha, akademisi, dan sektor swasta dalam penanganan sampah, termasuk pemanfaatan teknologi modern seperti pirolisis di Desa Cepaka.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali ini menilai langkah pembangunan pengelolaan lingkungan di Desa Cepaka sebagai inisiatif yang sangat baik, dengan catatan penting yang harus dipatuhi.
“Catatannya dua: pertama, harus memenuhi uji emisi dan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena standar uji emisi sudah ditetapkan. Yang kedua, izin-izin lainnya termasuk dengan pengelolaan lingkungannya harus dikantongi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur) serta dinas yang menangani bidang lingkungan hidup di daerah akan senantiasa mengawal dan mengampanyekan dua kata kunci utama tersebut: perizinan lingkungan yang lengkap serta pemenuhan ambang batas uji emisi yang ketat.
Pemerintah Provinsi Bali berharap kolaborasi bersama para penggiat lingkungan hidup ini dapat terus diperkuat demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi besar pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.***

