Pemprov Bali Pertahankan Sembilan Kali Berturut-turut Opini WTP BPK RI

Gubernur Bali, Wayan Koster berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemprov Bali atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

18 Mei 2022, 12:52 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diraih Pemerintah Provinsi Bali diharapkan, benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan

Keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini WTP sebanyak sembilan kali secara berturut-turut, setelah Anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 pada, Selasa (Anggara Pon, Warigadean) 17 Mei 2022 di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali.

Enam Kali Bali Raih WTP, Koster Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturanperundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerimalaporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Guna memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Bali bersama-sama telah melakukan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 21 Maret sampai dengan 24 April 2022.

Wagub Cok Ace Minta Inspektorat Provinsi Bali Pertahankan WTP

Artikel Lainnya

Terkini