Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menunjukkan penurunan skor dan berada dalam Kategori Waspada.
Dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 yang digelar secara daring pada Jumat (17/10), Gubernur Bali, Wayan Koster, menyoroti bahwa SPI bukan sekadar angka, melainkan cermin tata kelola pemerintahan dalam menolak praktik korupsi, suap, dan konflik kepentingan.
Hasil SPI dan Area Perhatian
Hasil SPI Pemprov Bali Tahun 2024 mencatatkan skor 77,97 (Kategori Waspada), mengalami penurunan sebesar 0,48 poin dari tahun 2023 yang mencapai skor 78,45.
Gubernur Koster mengakui hasil SPI tahun-tahun sebelumnya telah memberikan pembelajaran berharga, khususnya pada dimensi yang memerlukan perhatian lebih.
“Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, seperti dalam konteks dimensi internal dengan Skor SPI memerlukan perhatian. Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan dimensi yang memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja,” jelas Koster.
Secara keseluruhan, unit kerja membutuhkan perhatian lebih dalam hal Pengelolaan PBJ, Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengelolaan Anggaran, Perdagangan Pengaruh (trading in influence), serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
Penegasan Komitmen dan Rencana Aksi
Gubernur Koster menekankan pentingnya rencana aksi tindak lanjut untuk mengubah temuan dan rekomendasi SPI menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola.
Ia berharap setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif serta membangun sinergi untuk mewujudkan sistem integritas yang konsisten.
“Integritas harus hadir dalam setiap keputusan, setiap program, dan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan,” tegas Koster.
Langkah strategis yang telah dan akan terus diperkuat Pemprov Bali dalam pencegahan korupsi meliputi:
Implementasi E-Government untuk transparansi pelayanan publik.
Penguatan Whistleblowing System dan kanal pengaduan masyarakat.
Peningkatan kompetensi dan integritas aparatur melalui pendidikan antikorupsi.
Perluasan kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman.
Upaya ini sejalan dengan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang salah satunya bertujuan memantapkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan bersih.
Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan SPI berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP). SPI bertujuan mengukur pendapat responden terhadap integritas Pemda, sementara MCP merupakan upaya perbaikan tata kelola.
Al Huda mengingatkan bahwa Pemda masih memiliki waktu hingga 31 Oktober untuk melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI.
“Masih ada waktu hingga nanti tanggal 31 Oktober untuk Pemerintah Daerah melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI-nya. Bisa Kita lakukan dengan mempertajam tindak lanjut atas rencana aksi yang telah dibuat,” jelas Nurul Ichsan Al Huda.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, serta kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. ***

