Pemprov Jateng – LBH Demak Raya Bangun Kerja Sama Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu

LBH Demak Raya mendapat kepercayaan dari Pemprov Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan hukum bagi warga tidak mampu di Demak dan Jawa Tengah umumn

29 Januari 2022, 09:00 WIB

Sekjen LBH DEMAK RAYA Nanang Nasir, SH.MH. menambahkan, dasar Hukum Program Pemberian Bantuan Hukum litigasi bagi masarakat Miskin ini adalah : UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum.

“Kemudian, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 tahun 2014 Tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.40 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Prov Jateng No. 7 Tahun 2014 Tentang bantuan Hukum Kepada masyarakat Miskin,” tutup Nanang Nasir. ***

Artikel Lainnya

Terkini