Sekjen LBH DEMAK RAYA Nanang Nasir, SH.MH. menambahkan, dasar Hukum Program Pemberian Bantuan Hukum litigasi bagi masarakat Miskin ini adalah : UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum.
“Kemudian, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 tahun 2014 Tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.40 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Prov Jateng No. 7 Tahun 2014 Tentang bantuan Hukum Kepada masyarakat Miskin,” tutup Nanang Nasir. ***