Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan itu di hadapan pimpinan dan anggota dewan DPRD pada Rapat paripurna DPRD Bali ke 1 masa persidangan pertama Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Denpasar pada Senin (7/2/2022).
Mantan Bupati Gianyar ini mengungkapkan, penjelasan perubahan beberapa materi dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Pemprov Bali Berikan Piagam Seniman Penutur Cerita Rakyat Berprestasi
Wagub Cok Ace yang membacakan sambutan Gubernur Bali lalu menguraikan Jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yakni sebesar Rp5.861.769.658,00.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali.
“Seharusnya sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah),” jelas Penglingsir Puri Ubud ini.
Bimtek Pengolahan Obat Tradisional Herbal, Pemprov Bali Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal