Pemprov Usulkan Penyertaan Modal di BPD Bali sebesar Rp30 Miliar

Penyertaan modal ke perusahaan daerah PT Bank Pembangunan Daerah BPD Bali yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp30 Miliar

7 Februari 2022, 21:05 WIB

Ia merinci, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Kemudian PT. Penjaminan Kredit Daerah 5 Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Sehingga, jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp644.912.000.000,00 (enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).

Wagub Cok Ace: Pemprov Terus Suarakan Aspirasi Pelaku Pariwisata di Bali

Untuk jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135.000.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar rupiah).

Untuk itu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.

Pihaknya meminta dewan memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.

Pemprov Bali Dukung Pinandita se-Nusantara Gelar Doa Bersama di Besakih

Berita Lainnya

Terkini