Pemuda Asal Maroko Dideportasi dari Bali, Apa Pelanggarannya?

Dari data dikumpulkan pihak Imigrasi Denpasar, pemuda asal Maroko berinisial SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu Kelab Malam di wilayah Kuta, Bali

30 Oktober 2024, 10:39 WIB

Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WN Maroko berinisial SH (22) dari Bali karena melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SH masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Dari data dikumpulkan pihak Imigrasi Denpasar, SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu Kelab Malam di wilayah Kuta, Bali

Sebenarnya, SH Baru beberapa hari menghirup udara segar di Bali, namun kini berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Pasalnya, SH dilaporkan seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam “LF” di bilangan Kuta.

Berdasar laporan masyarakat, kepolisian membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta.

Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel Prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.

Untuk itu, Imigrasi Denpasar menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi WN Maroko berinisial SH (22) setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya.

SH diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari pemeriksaan, SH dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “Melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”.

Setelah menjalani masa kurungan, SH diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Hanya saja, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, SH dilimpahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk proses deportasia lebih lanjut.

Barulah 28 Oktober 2024, SH dideportasi ke kampung halamannya, Maroko melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dengan penegakan hukum terhadap warga negara asing bermasalah.

“Setiap pelanggaran, baik terkait keimigrasian maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.

Tidak hanya itu, untuk kasus lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Ditambahkan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus.***

Berita Lainnya

Terkini