Penambahan Kasus di Bali, 61 Sembuh dan 89 Positif Covid-19

12 November 2020, 20:41 WIB

Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
sebanyak 89 orang melalui transmisi lokal dan kasus sembuh sebanyak 61 orang
dan 1 meninggal dunia.

Sampai saat ini, jumlah kasus secara kumulatif yang terkonfirmasi
positif 12.519 orang, sembuh 11.494 orang (91,81%), dan meninggal dunia
403 orang (3,22%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 622 orang (4,97%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (12/11/2020.

Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang
Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang
diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi
pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dikatakan Indra, pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan
tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat
pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu
mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,”
jelasnya.

Pihaknya mengingatkan pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun
terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara)
dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat
karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.

“Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain atau social
distancing,” tandasnya. Masyarakat agar tetap waspada dan patuh jalankan
protokol kesehatan dimanapun berada. Covid-19, musuh tak kasat mata yang
senantiasa mengincar tiap momen kelengahan manusia. (b)

Berita Lainnya

Terkini