Gunungkidul – Aktivitas penambangan ilegal galian C di Dusun Sumberan, Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul, mendapat protes warga.
“Tadi ada gabungan dari dinas terkait datang ke lokasi tambang dan menutup sementara tambang sampai surat-surat dilengkapi,” kata seorang warga Sumberan, AR, kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024
Warga berharap aktivitas tambang ini ditutup, ditindak sesuai hukum berlaku karena dinilai sudah melanggar.
AHM Kembali Raih Penghargaan CSR Terbaik di BISRA 2024
Menanggapi iru, Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti membenarkan ada tim terpadu datang ke lokasi pertambangan .
Sebelumnya, Tim Penyidik Tipiter Polda DIY juga meninjau lokasi penambangan tersebut pada Selasa 25 Juni 2024.
Dijelaskan Kasubbid Penmad Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, petugas datang ke lokasi menindaklanjuti adanya aduan masyarakat.
Forpi Jogja Usulkan Perubahan Jalur Zonasi Radius PPDB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga memprotes aktivitas tambang yang direncanakan seluas 8,7 hektare itu.
Protes dilayangkan salah satunya melalui akun instagram @kim_padukuhan.sumberan pada Sabtu (22/6). Mereka menolak kegiatan pertambangan tersebut.
Kata warga, kendati pihak perusahaan penambang tersebut sudah memiliki izin penambangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Pusat, namun belum memenuhi administrasi dokumen lingkungan. ***