Denpasar – Komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berbasis Sumber di
wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun
2019 dituangkan dalam MoU yang teken Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa bersama
Gubernur Bali I Wayan Koster.
Acara berlangsung di Jaya Sabha Denpasar, Selasa (2/6/2021).
Penandatangan Kesepakatan disaksikan Kadis LHK I Wayan Puja, Perwakilan dari
Bappeda, PMD, PUPR, Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Forum Perbekel/Lurah
Kabupaten Badung Kadek Sukarma, Ketua Majelis Desa Adat Madya A.A. Putu
Sutarja serta seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.
Pemkab Badung sangat siap untuk menerima arahan Gubernur terkait pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber yang menjadi kebijakan Gubernur yang nantinya sampai
kebijakan bersama di seluruh Kabupaten Badung dari tingkat Desa Adat sampai
Desa/Kelurahan.
“Nantinya apapun yang menjadi arahan Gubernur, terlebih kebijakan ini sudah
menjadi kebijakan strategis, merupakan bagian integral dari kita bersama-sama
dalam penyelenggaraan pemerintah, masyarakat dan pembangunan di Provinsi
Bali,” ujar Wabup.
Penanganan sampah di Badung, telah dilakukan penanganan di TPST Mengwitani
dari hulu ke hilir, sampah diolah menggunakan mesin pengolahan sampah dan
dipilah,sampah organik dijadikan pupuk.
Untuk skema pengelola sampah sampah dikategorikan dari sampah rumah tangga,
sampah upakara, sampah dari publik area.
Dari sampah rumah tangga,diharapkan bisa dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat
untuk dikelola misalnya untuk pupuk ataupun dimanfaatkan secara ekonomi untuk
kompos rumah tangga, bisa untuk biopori, sumur resapan maupun bisa digunakan
biogas organic.
“Dari rumah tangga, sebisa mungkin sampah sudah terpilah, mana sampah yang
bisa diolah jadi kompos dan mana yang tidak bisa diolah,untuk, memudahkan
pemilahan saat diangkut ke TPST3R desa/kelurahan,“ kata Wabup Suiasa.
Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan,implementasi Peraturan Gubernur Bali
Nomor 47 tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat
Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Harus lebih digalakan lagi program ini, nantinya berperan mengembalikan dan
menjaga alam Bali agar tetap bersih dan indah dengan cara melaksanakan
pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa, sesuai dengan pedoman yang
kita berikan.
Adanya sinergi antara Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh
komponen masyarakat untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan slogan “
Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” jelasnya.
Dalam Pergub. diatur membatasi perilaku menghasilkan banyak sampah, mewajibkan
melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke
desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya.
Juga, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai Peraturan
Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik
Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan
Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang
perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. (rhm)