Kabarnusa.com – Adanya
aturan batasan penangkapan lobster dari Menteri Kelautan dan Perikanan
RI, ternyata merugikan para nelayan tradisional di Jembrana, Bali.
Pasalnya, karena pembatasan tangkapan itu harga jual lobster turun drastis dibandingkan sebelum aturan itu berlaku.
Seperti
dialami ratusan nelayan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan,
Kabupaten Jembrana, Bali. Sejak aturan tersebut diperlakukan, pendapatan
mereka menurun drastis lantaran lobster tangkapannya tidak laku
terjual.
“Tangkapan lobster kami disini kecil-kecil atau dibawah
ukuran yang diperbolehkan. Jadi tidak bisa diexsport dan hanya bisa
dijual di perumahan. Harganya juga sangat murah,” terang Sahrawan (35),
salah seorang nelayan setempat saat ditemui Selasa (3/3/2015).
Sejumlah
nelayan lainnya juga mengaku sangat kecewa aturan pembatasan itu.
Pendapatan mereka turun drastis, lantaran harga lobster menurun.
Sebelum
aturan pembatasan ukuran tangkapan tersebut diberlakukan, menurut
nelayan harga jual lobster mencapai Rp 450 ribu perkilo. Namun sekarang
hanya Rp 250 ribu.
“Harga itu untuk ukuran yang 2 ons. Tapi kami
ini nelayan tradisional tidak mungkin dapat tangkapan lobster yang
ukuran 2 ons karena kami hanya bisa menangkap dipinggiran pantai,” ujar
Sahrawan.
Sebelum aturan diterapkan, seluruh lobster hasil tangkapan berbagai
ukuran bisa laku dijual. Kini, lobster yang dibawah dua ons harganya
anjlok dan hanya ditampung untuk dijual di pasar-pasar lokal dan rumah
tangga. Harganyapun hanya Rp 30-40 ribu perkilonya.
Menurut nelayan, beberapa pengepul yang biasanya menjual untuk diekspor, kini juga
mulai
membatasi pembelian. Hal itu dikarenakan hasil tangkapan lobster
nelayan lebih banyak ukurannya dibawah ukuran yang diperbolehkan.
Anggota HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Jembrana Bali, Misadi, mengatakan
sejatinya dalam pertemuan pekan lalu, sudah ada revisi dengan
mengizinkan lobster ukuran dua ons boleh dijual ekspor. Namun itu hanya
berlaku setahun hingga 2016 saja.
Aturan yang dikeluarkan Mentri
kelautan tersebut sangat merugikan nelayan kecil atau nelayan
tradisional karena sangat berdampak pada harga jual lobster tersebut
yang menurun drastis.
Seperti lobster ukuran dua ons, dari Rp
450 ribu, kini hanya dibeli Rp 250 ribu. Begitu halnya dengan ukuran 1
ons dibeli pengepul Rp 50 ribu per kilogram. Sedangkan sebelum aturan
diberlakukan bisa terjual Rp 350 ribu perkilonya.
Sedangkan lobster ukuran setengah ons dibeli Rp 30 ribu per kilogram. Sedangkan sebelum aturan dijual Rp 250 ribu. Pihaknya berharap ada solusi agar harga tidak berubah dibanding dahulu sebelum terbit aturan.(dar)