Pencuri Ini Kuras Barang Rumah Korbannya

22 Desember 2014, 18:36 WIB

KabarNusa.com – Heru Iswanto (37) pria asal Jawa Timur tinggal di Banjar Kombading, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara ditangkap petugas karena terlibat pencurian.

Jajaran Buser Polsek Kota Negara, membekuk Heru setelah melakukan aksi pencurian di rumah I Ketut Wiyasa (36), seorang PNS yang tinggal di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Aksi dilakukan pada 30 November dan setelah menerima laporan Polsek Kota Negara langsung melakukan penyelidikan.

Selama sebulan melakukan penylidikan akhirnnya pelaku ditangkap di rumahnya, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan.

Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Saputra mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada saat subuh.

“Dia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu,” bebernya kepada wartawan Senin (22/12/2014).

Barang-barang milik yang dikuras korbam satu unit HP BB 9320 warna hitam, 1 unit HP E72 warna kuning,  2 unit HP BB 9300 warna hitam, 1 unit camera merk Nikon, 1 unit HP Nokia 1209 warna hitam, 1 buah jam tangan merk vinci warna putih.

Juga sebuah kamera merek Nikon warna hitam beserta dompet, 1 buah cincin emas, 2 buah charger masing-masing 1 charger Nokia dan 1 charger BB, 1 buah pasang giwang emas,

Tidak hanya itu, pelaku menguras pula 1 buah Ipad musik warna putih, 1 buah tas kulit warna coklat yang dipakai tempat menaruh uang tunai Rp 3 juta, STNK SPM Honda karisma DK 5761 WP warna hitam yang dipakai saat mencuri.

Juga, STNK Vario No Pol  Dk 2603 ZC yang ditebus dengan memakai uang yang dicuri serta baju kaos putih singlet yg dipakai pelaku untk mencuri.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Prihenjagat (dar)

Berita Lainnya

Terkini