![]() |
Barang bukti pasir laut yang dicuri diamankan petugas Polsek Mendoyo |
Kabarnusa.com – Kadek Rai Wira Adnyana (32), warga asal Banjar Balai Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali ditangkap polisi diduga melakukan pencurian pasir laut.
Setelah beberapa kali berhasil mencuri pasir laut di pantai Yehembang, Akhirnya Rabu (15/4/2015) pukul 04.30 wita berhasil dibekuk jajaran Polsek Mendoyo.
Pria ini dibekuk polisi di jalan menuju area parkir Rambut Siwi, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, saat melintas membawa pasir laut yang diangkut dengan menggunakan mobil Cery pik-up DK 9805 WP.
Pasir laut tersebut ditempatkan dalam puluhan kaping. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Mendoyo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berawal informasi dari warga yang menyampaikan adanya aksi pencurian pasir laut di pantai Yehembang.
Kapolsek Mendoyo AKP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kanit Reskrim AKP Gusti Komang Muliadnyana, seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Rabu (15/4) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya saat ini pihaknya masih mengamankan pelaku dan baraang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Nanti kita berusaha menjeratnya dengan Pasal 75A UU No 1 tahun 2014 tentang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir tanpa izin pengelolaan dengan,” katanya.
Ancaman atas tindak pidana itu berupa hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 2 Milyar,” terangnya.(dar)