![]() |
ilustrasi/*ist |
KabarNusa.com – Aksi pencurian pasir laut usai merambah Pantai Yehembang dan Pantai Yehembang Kangin Kecamatan Mendoyo kini menjalar ke Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.
Padahal di wilayah ini aksi ini sempat berhenti karena Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tercetus tahun 2013 di GOR Asta Buana, Pekutatan.
Sulitnya pelaku ditangkap lantaram aksi pencurian dilakukan kucing-kucingan saat malam hari.
Dari penelusuran beberapa sumber di sekitar lokasi, aksi pencurian pasir laut dilakukan saat malam hari.
Dengan peralatan sederhana dan dikumpulkan di suatu tempat untuk selanjutnya diangkut keluar desa.
Sempat dilakukan penertiban beberapa waktu lalu, tetapi hanya bertahan beberapa bulan saja.
Dari puluhan Banjar di wilayah itu, yang masih marak yakni banjar Dangin Pangkung.
Pihak desa sejatinya sudah berupaya melakukan tindakan persuasif, sebab hampir 90 persen warga di Pekutatan tidak setuju adanya pencurian pasir laut itu.
Dampaknya, bukan hanya lingkungan di pantai, tetapi juga pada infrastruktur jalan yang cepat rusak akibat dilalui kendaraan berat. Diduga mereka berani beraktivitas lagi karena ada beking pengaman.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2013 lalu, tercetus SKB dari desa dan desa pekraman untuk bersama-sama menghentikan pengambilan, pendistribusian dan penimbunan pasir laut.
Camat Pekutatan Ketut Eko Susila, mengakui kondisi itu sulit untuk dikendalikan.
Komitmen dari desa dan desa adat sebenarnya masih, buktinya beberapa bulan lalu dilakukan penertiban. Namun, setelah sempat tiarap, aktivitas pencurian pasir laut kembali muncul.
“Saya sempat mendapat keluhan masyarakat, dan kami upayakan untuk melakukan penertiban. Tetapi tetap saja sulit untuk menghentikan,” terangnya. (dar)