Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar Pajak, Penerimaan DJP Bali Minus 19,58 Persen

28 Juli 2021, 19:25 WIB
Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali Belis Siswanto Pada penurunan
pendapatan pajak di semester 1 mencapai minus 19,58% dikarenakan pada
masa pandemi.

Denpasar – Karena banyak perusahaan kesulitan membayar pajak sebagai
dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan penerimaan pajak di Bali turun 19,58
persen atau terealisasi Rp 3,479 Miliar.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali : Belis Siswanto .
pada konferensi pers di gedung Kanwil DJPb Provinsi Bali, GKN I Renon pada
(28/07/2021).

Pada penurunan pendapatan pajak di semester 1 sebesar minus 19,58% dikarenakan
pada masa pandemi. Pada semester 1 mengalami penurunan pertumbuhan minum 19,58
% dengan realisasi Rp 3,479 miliar pada masa pandemi ini.

“Hal itu dikarenakan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayar
pajak dan kami tidak memaksa mereka untuk membayar pajak,” ujar Belis. Pada
bidang pajak penghasilan mengalami penurunan dipertumbuhan minus 22,80% dengan
nilai realisasi Rp.2,488 miliar.

Untuk pencapaian sebesar 80,16 % di tahun 2020 sebesar Rp.3,223 miliar di
bidang PPN (Pajak Pertambangan Nilai) nilai realisasi Rp.925 miliar mengalami
pertumbuhan -12,14% dan pencapaian sebesar 95,10%.

Sektor usaha mengalami penurunan kecuali di sektor administrasi keuangan dan
konstruksi yang mengalami kenaikan dikarenakan pemerintah lagi meningkatkan
pembangunan agar terciptanya lapangan pekerjaan.

Sektor konstruksi mengalami kenaikan sebesar 12,57 % dan sektor administrasi
keuangan sebesar 9,83%. Belis juga menyampaikan bahwa insentif pajak
diperpanjang hingga akhir tahun 2021 pada 31 Desember 2021.

Adapun yang diinsentifkan PPH 21 DTP,insentif UMKM, Insentif PPh Pasal 22
Impor,Insentif PPN,Insentif Angsuran PPh Pasal 25. (lif)

Berita Lainnya

Terkini