Yogyakarta – NH (41) yang ditangkap di rumahnya Kricak Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta mengaku tidak bisa tidur jika tidak mengkosumsi ganja.
Padahal dari pengakuannya, karyawan swasta (toko) dibekuk Polresta Yogyakarta baru mengenal ganja.
NH ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Yogyakarta pada Rabu 3 Juli 2024 di Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam penggeledahan petugas menemukan ganja seberat 3,85 gram dalam bentuk sudah dilinting kertas.
Hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut dikonsumsi pribadi bukan untuk diperjualbelikan.
“Yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri,” kata Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu 17 Juli 2024.
Pengakuan tersangka ini baru mengenal ganja. Alasannya karena susah tidur.
Polisi juga mengamankan rekan NH yakni laki-laki berinisial ONI (25) bekerja sebagai buruh.
“Mereka berdua istilahnya patungan untuk beli ganja,” imbuh Kasatresnarkoba Ardiansyah Rolindo Saputra.
Dihadapan awak media, NH membenarkan konsumsi obat-obatan terlarang tersebut agar bisa merasa rileks dan tidur lelap.
Karena selama ini, ia memiliki masalah pola tidur yang tidak teratur. Sehingga memesan ganja supaya suasana hati tenang.
“Buat nyantai sama biar bisa tidur, enggak bisa tidur saya. Saya kerja di toko, hasil duitnya buat kerja buat beli narkoba,” ucapnya enteng
Keduanya kini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Diketahui, Polresta Yogyakarta dalam kurun waktu sekitar dua bulan akhir-akhir ini berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dari 10 orang laki-laki yang menjadi tersangka. 10 tersangka itu termasuk NH dan ONI tersebut.
Rincinya barang bukti totalnya berupa Ganja sebanyak 108,5 gram, Psikotropika sebanyak 298 butir dan Obaya sebanyak 16.330 butir. ***