Pengamat: Gagalnya Mediasi Bali Tower-Pemkab Badung Jadi Momentum Penataan Ulang Ekosistem Digital Bali

Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala, menilai kegagalan mediasi Pemkab Badung dan Bali Tower bisa menjadi pintu membedah skema kerja sama tahun 2007.

20 Januari 2026, 08:25 WIB

Badung– Ketegangan hukum antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan raksasa infrastruktur PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) memasuki babak baru.

Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/1), kembali berakhir tanpa titik temu, memaksa perjanjian kerja sama eksklusif yang telah bertahan selama hampir dua dekade kini berada di ambang keterbukaan publik.

Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, mengonfirmasi mediator masih berupaya memanfaatkan waktu maksimal karena belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Namun, kebuntuan ini justru dianggap sebagai momentum “bersih-bersih” bagi tata kelola infrastruktur telekomunikasi di Bali.

Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala, menilai kegagalan mediasi ini akan menjadi pintu masuk untuk membedah kembali skema kerja sama awal yang dimulai sejak tahun 2007.

Menurutnya, publik perlu tahu apakah ada praktik monopoli yang merugikan persaingan usaha sehat di balik layar.

“Kegagalan mediasi ini bagus. Perjanjian awal mereka akan terbuka lebar. Menariknya, Bupati Badung saat ini sangat paham kondisi lapangan tahun 2007 karena saat itu beliau menjabat sebagai Kasatpol PP yang mengeksekusi infrastruktur di bawah,” ujar Kamilov, Senin (19/1).

Konflik ini dipicu oleh perasaan Bali Tower yang mulai “terusik” setelah sekian lama menikmati eksklusivitas di Badung.

Di sisi lain, Pemkab Badung kini dihadapkan pada tuntutan zaman untuk membuka ruang kompetisi demi akses internet yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama ini, Bali Tower ditengarai menikmati dominasi pasar yang sangat kuat di wilayah Badung. Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada masa lalu, menara (BTS) milik operator lain kerap dibongkar oleh Satpol PP demi mengamankan jalannya perjanjian kerja sama tunggal ini. Praktik ini dinilai berisiko menabrak Undang-Undang Anti-Monopoli.

Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, turut menyuarakan keheranannya. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang sudah diberi keleluasaan selama 20 tahun justru menggugat pemerintah daerah.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Pemda perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apa dasar gugatan ini. Sudah saatnya kita terapkan persaingan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.

Sengketa dengan nomor perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps ini kini menjadi ujian bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Sebagai regulator, Kemenkomdigi didesak untuk turun tangan memastikan ekosistem industri tetap kompetitif dan tidak tersandera oleh perjanjian-perjanjian masa lalu yang menghambat inovasi.

Jika mediasi ini benar-benar gagal total, persidangan diprediksi akan menjadi ajang adu strategi: Bali Tower yang mungkin menuntut perpanjangan kontrak, atau Pemkab Badung yang akan membongkar dalih perlindungan persaingan usaha demi kepentingan publik yang lebih luas.***

Berita Lainnya

Terkini