Jakarta – Politik dan sekaligus peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara.
Syurya menekankan, revisi ini harus memastikan TNI tetap teguh pada khitahnya sebagai alat pertahanan negara yang netral dan tidak menjadi alat politik serta memperkuat profesionalisme prajurit.
“Revisi UU TNI harus diarahkan untuk membangun kembali TNI yang kokoh pada jati dirinya, yaitu sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara serta profesionalisme prajurit. TNI harus tetap berdiri netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Syurya di Jakarta.
Namun demikian, Syurya mengajak semua pihak untuk tidak apriori terhadap pembahasan revisi UU TNI. Menurutnya, revisi yang didasarkan pada kebutuhan kelembagaan TNI sangat penting dalam menghadapi tantangan dan ancaman terhadap negara yang semakin kompleks dan dinamis.
“UU TNI sudah lebih dari 20 tahun sejak diundangkan. Kondisi global dan domestik telah mengalami banyak perubahan, termasuk dinamika ancaman keamanan yang membutuhkan adaptasi dan penguatan kelembagaan TNI,” jelasnya.
Dalam konteks hukum, revisi UU TNI harus merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
“Selain itu, pembahasan revisi terkait pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 47 tentang penugasan pada K/L dan pasal 53 tentang perpanjangan usia tersebut harus berlandaskan pada norma hukum yang menjamin profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional dan prinsip universal demokrasi. Kami yakin revisi ini dapat memperkuat profesionalisme prajurit TNI”, katanya.
Syurya juga menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu mempertegas tafsiran tentang TNI sebagai tentara profesional, yaitu prajurit yang tidak hanya ahli dalam tugas pertahanan tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap rakyat dan negara.
“TNI harus tetap menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Revisi UU harus memastikan bahwa TNI semakin dicintai rakyat karena dedikasinya dan tetap mencintai rakyat melalui pengabdian yang tulus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa profesionalisme TNI tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari integritas moral, komitmen terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Revisi UU harus memberikan kejelasan tentang batasan peran TNI di ranah sipil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain dan tetap dalam koridor hukum yang jelas,” paparnya.
Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia Jakarta ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses revisi UU TNI dalam menjaga esensi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.
“Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan norma, tetapi pembaruan komitmen kita bersama untuk membangun TNI yang kuat, profesional, dan tetap dekat dengan rakyat. Mari kita kawal bersama,” tutupnya.***