DENPASAR – Seorang pengasuh Yayasan Balai Keselamatan WB beralamat di seputaran Jalan Kebo Iwo, Denpasar, Bali diduga melakukan aksi sodomi terhadap anak-anak panti asuhan. Pelaku yang dipanggil Sersan asal Medan itu, diantaranya telah melakukan sodomi terhadap Korban berinisial RA (10) yang tercatat masih kelas II SD.
Bersama ibu kandungnya yang asal Bangka Belitung itu, melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar. Kuasa hukum RA Siti Sapurah menuturkan, kasus itu terjadi akhir bulan Februari lalu. Dari pengakuan RA, mengalami empat kali tindak pencabulan.
Pelaku diketahui bernama Eko Siahaan, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Berdasar pengakuan korban yang baru dua bulan menjadi anak panti, tindakan tak senonoh dilakukan pelaku sebanyak empat kali.
Sersan melancarkan aksinya pada 24 Februari pada malam hari, saat nonton televisi korban tertidur di kursi tamu. Korban dibopong oleh pelaku dan dibawa masuk ke tempat tidur. Di atas kasur kamar itulah, korban diraba-raba dan diciumi oleh Sersan.
“Di bawah ancaman pelaku, Korban tak berani melawan,” ujar Ipung panggilan Siti Sapurah. Tidak cukup di situ, aksi dengan modus sama dilakukan sampai tiga kali secara berurutan baik pagi maupun malam hari, sehingga korban mengalami trauma dan ketakutan.
Sampai puncaknya pada 28 Februari malam korban yang tertidur di ruang tamu nonton langsung dibopong masuk kamar tidur. Pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban menungging di pinggir tempat tidur dan pelaku dari arah belakang melakukan sodomi.
Usai kejadian, korban tidak berani melaporkan pencabulan yang dialami, karena pelaku terus melakukan intimidasi, akan melakukan tindak kekerasan. Sebenarnya, aksi tak senonoh itu juga tercium pengelola panti.
Hanya saja, korban dilarang melaporkan lasusnya ke polisi karena khawatir jika kasusnya terekspose keluar yayasan itu terancam tidak mendapat bantuan dari donatur. Hanya saja, ibu korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi setelah didampingi kuasa hukum.
“Dari laporan yang kami terima peristiwa pencabulan itu korbannya lebih dari satu anak, sehingga kami meminta pelaku ditahan apalagi ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” kata Ipung yang aktivis Lentera Anak itu.
Atas perbuatanya itu, pelaku terancam dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun tahun penjara. (rhm)