Pengaturan Regulasi PPDB SMA-SMK Jateng Diawasi Ombudsman

6 Mei 2021, 16:22 WIB

Siap PPDB Online SD, SMP, SMA/SMK /ist.

Semarang – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022
sudah mulai dilaksanakan. PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus
dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih, dan memperoleh pendidikan yang
lebih tinggi.

Momen tersebut adalah momen yang krusial yang menentukan masa depan calon
peserta didik sekaligus dunia Pendidikan Indonesia di masa mendatang.

Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik dalam momen tahunan ini
melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB. “Sebagaimana pendidikan merupakan
salah satu hak dasar masyarakat, dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik”,
ujar Farida.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan sejak tahun 2017
hingga saat ini Ombudsman RI membuka posko PPDB setiap tahunnya.

“Beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat untuk
disampaikan kepada Kementerian terkait untuk menjadi perbaikan di PPDB
selanjutnya,” ujarnya.

Siti Farida, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah/doc. Ombudsman
Jateng.

“Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelayanan
Publik Sektor Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 Terkait Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021,
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari
jenjang pendidikan SD hingga SMA”, terang Farida.

Terkait Pengawasan PPDB jenjang pendidikan SMA-SMK di Jateng kami mengawasi
sejak pengaturan regulasi.

“Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi
perhatian Ombudsman diantaranya terkait sekolah inklusif untuk anak
berkebutuhan khusus, jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga
transparan sejak dini, selain itu efektifitas kanal pengaduan Disdik atau
Satuan Pendidikan saat PPDB dimulai”, sambung Farida.

Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah pemenuhan hak – hak pendidikan yang
sama untuk kaum marjinal, sehingga menjadi penting untuk memasukan penyandang
disabilitas dalam Jalur Afirmasi.

“Ini penting bahwa Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang
disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk
melalui Jalur Afirmasi”, tegas Farida.

Esensi Jalur Zonasi yang diatur dalam PPDB sebagai komitmen pemerataan
Pendidikan harusnya menjadi lebih diperhatikan.

Dalam keterangannya, Siti Farida menuturkan bahwa, “Agar tujuan pemerataan
pendidikan tercapai, seharusnya kuota untuk jalur zonasi ditambah dalam hal
ini dimaksimalkan, jangan selalu mementingkan kuota jalur prestasi.

Semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan Pendidikan akan sulit
tercapai karena peserta didik akan kumpul pada satu sekolah”, lanjut Farida.

Penting kami ingatkan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan membuka
akses partisipasi masyarakat guna penyusunan Rapergub dan Juknis secara
komprehensif melalui email [email protected].

“Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur
terkait PPDB pada SMA/K dan SLB di Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk
pengawasan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan”, ujar Farida.

Terakhir, apabila masyarakat mendapatkan suatu permasalahan atau kendala dalam
pelaksanaan PPDB untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar
permasalahan PPDB dapat teratasi.

“Apabila tidak mendapatkan respon ataupun tanggapan dan tindak lanjut dari
instansi terkait, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan PPDB kepada
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui aplikasi whatsapp di nomor
08119983737 atau email di [email protected]”, tutup Farida.
(ags)

Berita Lainnya

Terkini