Kabarnusa.com – Keberadaan Inspektorat di kantor pemerintahan baik kabupaten dan kota di Bali belum dianggap sebagai institusi yang penting dalam mendorong peningkatan pelayanan publik sehingga fungsi pengawasan birokrasi menjadi lemah.
Dalam rapat koordinasi inspektorat se- Bali yang digagas Ombudsman, dihadiri para pejabat atau pucuk pimpinan institusi yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Banyak keluhan dilontarkan para pejabat inspektorat, karena masih banyak institusi lainnya yang belum memandang pentingnya fungsi dan peranan inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Bali Made Subagia mengatakan, kelemahan utama pengawasan internal lembaga pegawas terutama dari Inspektorat karena masih institusi itu dipandang sebagai dinas biasa atau sama dengan instansi pemerintah lainnya.
“Itu menyebabkan Inspektorat tidak independen karena masih dinilai sebagai instansi biasa,” katanya Rabu (28/1/2015). Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal tidak dianggap sebagai sama sekali dan bahkan tidak diberdayakan.
Perlakukan seperti ini, menyebabkan Inspektorat dianggap tidak terlalu penting.Banyak kantor yang justru lebih memandang Bappeda, karena bisa membagi-bagi proyek dan anggaran.
Padahal, fungsi pengawas internal oleh Inspektorat cukup penting, karena pengawas internal bertanggungjawab mulai perencanaan, proses, hingga hasil finalnya.
“Inspektorat juga harus tampil sebagai lembaga pembina dan pengawas sekaligus,” sambungnya. Kepala Perwakilan Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab menyatakan bisa memahami keterbatasan internal lembaga pengawas.
Kata dia, ada banyak keterbatasan mulai dari SDM, anggaran serta kurang diperhatikan oleh Pemda.Dari sisi ini, tidak bisa kita hindari. Belum lagi birokrasi ditarik ke ranah politik.
“Siapa bupati atau gubernur, ia akan memasang orang-orangnya duduk di lembaga negara sekalipun dari sisi kompetensi, kapasitas, kredibilitasnya sangat diragukan,” imbuhnya. (rhm)