Gianyar– Maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Selasa (24/6/2025) di Kori Maharani Villas, Gianyar.
Pertemuan penting ini menandai tekad kuat Imigrasi Denpasar untuk memperketat pengawasan, bahkan hingga ke tingkat desa.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Jusup Pehulisa Ginting. R. Haryo Sakti menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen untuk memperkuat pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Gianyar.
“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” tegas R. Haryo Sakti dengan nada serius, Selasa (24/6/2025).
Dalam sesi pemaparan yang penuh informasi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, secara gamblang menekankan urgensi sinergi antarinstansi. Ia mengurai tugas dan fungsi vital Timpora, menjelaskan empat fungsi keimigrasian, serta peran krusial setiap instansi dalam mengawasi WNA.
“Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain, apalagi tantangan saat ini makin kompleks. Timpora adalah jembatan koordinasi, bukan hanya administratif, tapi operasional di lapangan,” ujar Bagus Aditya Nugraha Suharyono, menyoroti pentingnya kerja sama.
Ia juga memaparkan isu-isu aktual yang meresahkan, seperti WNA yang overstay, menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, hingga permasalahan spesifik di Gianyar.
Sesi diskusi memanas dengan berbagai persoalan lapangan yang diungkapkan oleh instansi terkait.
Disdukcapil Gianyar mempertanyakan kejelasan penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Menanggapi hal ini, Bagus menjelaskan bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal sesuai regulasi terbaru.
Perbekel Desa Bona juga menyoroti peran desa dalam pengawasan. “Minimal desa mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya,” jelas Bagus, mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk segera melaporkan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Gianyar memaparkan kendala saat menangani WNA terlantar atau dengan gangguan kejiwaan, mengeluhkan penolakan dari Rumah Sakit Jiwa karena ketiadaan penanggung jawab atau data WNA.
Menanggapi keluhan ini, pihak Imigrasi menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dan mendorong keterlibatan Dinas Sosial serta Kesbangpol guna menyusun solusi bersama yang komprehensif.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA ini ditutup dengan harapan besar akan terjalinnya koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menjaga ketertiban WNA di Gianyar, demi keamanan dan kenyamanan bersama. ***