Denpasar – Pelaku dan pengelola obyek wisata diminta melakukan edukasi kepada wisatawan asing dan domestik sebelum berkunjung ke tempat suci di Pulau Bali.
Sementara para Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Gusti Made Ngurah bersama Bendesa Adat Bayan, I Wayan Negeriawan menyampaikan dukungan kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Bali yang dipimpin Jamaruli Manihuruk melakukan pendeportasian wisman asing itu pada, Jumat 6 Mei 2022
Langkah deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) setelah membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan Krama Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan mendapatkan apresiasi dari desa adat di Bali.
Libur Lebaran 2022, Ribuan Wisatawan Padati Sanur
Gusti Made Ngurah menilai tindakan deportasi adalah kebijakan yang bagus untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Pulau Dewata, guna terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dengan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.
Kasus WNA yang bertindak tidak etis di tempat yang disakralkan oleh Krama Bali,” kata Gusti Made Ngurah harus dijadikan pembelajaran oleh semua stakeholder,
Termasuk di dalamnya ada Pelaku Pariwisata (Tour Guide), Pengelola Destinasi Wisata, Pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga Pemerintahan Desa serta Desa Adat.
BI Bali Harapkan Jumlah Wisatawan Meningkat pada Periode Libur Idul Fitri