Bagi Desa Adat, Gusti Made Ngurah menyebut akan kembali melakukan sosialisasi ke Desa Adat di Bali terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya Perarem yang melindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan.
“Sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, Kami di MDA akan kembali mengenjot sosialiasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera Desa Adat di Bali memiliki perarem tersebut,” katanya.
Sedangkan Bendesa Adat Bayan, I Wayan Negeriawan menyebut deportasi yang dilakukan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Wilayah Bali kepada Wisman atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Kewarganegaraan Rusia adalah keputusan yang sangat perlu didukung.
Meat & Ride Komunitas Honda PCX Turut Promosikan Wisata Jatiluwih
“Karena tindakan ini telah membuat Krama di Desa Adat Bayan harus melaksanakan upacara Caru dan Guru Piduka terhadap pohon yang Kami sakralkan,* tandasnya.
Pihaknya setuju dilakukannya deportasi, karena akibat tindakannya, Kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih Julungwangi akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka supaya tempat yang telah dianggap ‘cemer’ atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala.
Dengan begitu, Pohon Kayu Putih yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan ini bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar.***