Yogyakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta membuka layanan pengembalian dana tiket sebesar 100% bagi penumpang yang perjalanannya terdampak penanganan operasional Kereta Api Argo Bromo Anggrek.
Penanganan ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Stasiun Pegadenbaru, wilayah Daop 3 Cirebon, yang mengakibatkan sejumlah keberangkatan kereta api dari Daop 6 Yogyakarta mengalami keterlambatan dan penundaan.
Manager Humas Daop 6, Feni Novida Saragih, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan menegaskan bahwa pengembalian bea tiket penuh (di luar biaya pemesanan) adalah bentuk tanggung jawab KAI terhadap kenyamanan penumpang.
Ketentuan Pengembalian Dana
Bagi penumpang yang ingin mengajukan pengembalian dana, berikut adalah ketentuannya:
Pengembalian bea berupa refund tiket 100% di luar biaya pemesanan.
Berlaku untuk penumpang dengan jadwal keberangkatan 1-3 Agustus 2025 yang tidak jadi berangkat karena keterlambatan atau penundaan perjalanan.
Proses pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai jika pembatalan dilakukan di loket stasiun, atau melalui transfer jika melalui call center 121.
Batas waktu pembatalan adalah 7×24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
Feni mengimbau seluruh pelanggan yang terdampak untuk segera mengajukan proses refund sebelum batas waktu yang ditentukan habis. Untuk wilayah Daop 6, loket yang melayani refund tersedia di Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.
Bagi penumpang yang memilih pengembalian dana via call center 121, bisa menghubungi melalui telepon atau menu bantuan pada aplikasi Access by KAI dengan menyiapkan data-data berikut:
Kode booking kereta api,nama penumpang, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor rekening, Nomor telepon, Alamat e-mail penumpang
“KAI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memastikan keselamatan serta kenyamanan perjalanan pelanggan,” tutup Feni. ***